Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah Anggota Komisi VII DPR RI ramai-ramai mengkritik kinerja Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Mereka menganggap Laksana abai dengan kesepakatan maupun masukan dari komisi yang membidangi energi.
"Kepala BRIN itu bilang `biasa saya dimarahi DPR, ya itu biarkan saja`. Ini tidak pantas, di luar batas kepatutan Kepala BRIN seperti ini," tegas Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman dikutip dari tayangan YouTube @Komisi VII DPR RI Channel, Jumat (3/2).
Politikus Golkar ini menegaskan, pernyataan Laksana tersebut terkesan sangat tendensius dan menyalahi aturan. Atas perlakuan tersebut, Gandung menilai Laksana pantas dicopot dari jabatannya.
"Ini saya melihat lama-lama muak dengan Kepala BRIN ini. Sudah memporakporandakan lembaga, dengan mitra dia ngibulin terus. Saya setuju sekali, kita panggil BPK untuk bisa mengadakan audit investigasi dengan maksud-maksud tertentu," tegas Gandrung.
"Kita lapor KPK, banyak penyelewenangan yang kasat mata dan tidak kasat mata. Ini penting, mudah-mudahan yang saya sampaikan ini mendapat restu dari kapoksi saya. Pelecehan kepada komisi sudah terasa, mengapa kita diam saja," imbuhnya.
Anggota Komisi VII DPR lainnya, Ramson Siagian juga berpendapat sama. Menurut dia, pihaknya sudah merekomendasikan tugas kepada BRIN. Karena itu, sudah sepantasnya Laksana Tri Handoko untuk mempertanggungjawabkan tugas yang diberikan.
"Jadi kita lakukan sesuai fungsi saja. Sesudah itu baru rekomendasi pertangungjawaban Ketua BRIN," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta agar Presiden Joko Widodo mengganti Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Ia menyebut, Laksana Tri gagal mengkonsolidasikan lembaga, Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran pada badan yang dipimpinnya.
"Saya menganggap pimpinan BRIN yang ada sekarang ini tidak dapat mengkonsolidasikan lembaga-lembaga di bawah kewenangannya. Karena itu saya mengusulkan agar pimpinan BRIN sekarang diganti saja," tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu heran sejak awal pembentukan BRIN hingga sekarang proses transisional belum selesai. Baik dari aspek SDM, organisasi kelembagaan, dan anggaran. Kapasitas implementasi program sangat lemah dan tidak implementatif sehingga muncul beberapa kasus terkait BRIN.
Disinggung juga peristiwa kehebohan masyarakat Banten akibat pernyataan salah satu peneliti BRIN. Ketika ada indikasi awal akan terjadi badai besar, salah satu peneliti BRIN, tanpa melakukan koordinasi dan validasi data langsung tampil membuat pernyataan bahwa akan ada badai besar di Banten. Hal ini menimbulkan kepanikan pada masyarakat.
"Apa kewenangannya? Walaupun saya tahu BRIN melakukan study early warning system dengan bantuan Jerman. Data-data itu kuat. Tapi yang berhak menyampaikan ke publik itu BMKG," terang Mulyanto.
"Sekarang kita dikejutkan lagi, seorang periset memberikan segepok data APBN yang bersifat rahasia dan detail kepada wartawan. Itu apakah terkendali atau tidak dokumen seperti itu," sambungnya.
Dengan kondisi seperti ini, lanjut Mulyanto, tidak heran bila BPK menemukan persoalan anggaran infrastruktur 2022 di BRIN, Ombudsman menemukan berbagai persoalan terkait SDM, dan masih banyak masalah lainya.
"Jadi cita-cita ingin mengkonsolidasikan, mengintegrasikan lembaga riset tidak terjadi. Yang bisa dilakukan kepala BRIN saat ini hanya menggabungkan status kelembagaan saja. Di dalamnya konsolidasi anggaran, program, tidak jalan," kata dia.
"Anggaran BRIN yang kita harapkan menjadi Rp 24 triliun, adanya kurang lebih hanya Rp 6 sampai Rp 7 triliun. Padahal semua lembaga sudah melebur," sambungnya.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengaku siap melakukan penyelidikan internal soal penggunaan anggaran itu. "Kami akan segera juga melakukan investigasi di internal kami terkait hal-hal yang sudah jadi masukan yang tadi disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," ucapnya.
Sementara mengenai desakan pencopotannya dari jabatannya sebagai Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menanggapinya santai.
"Saya enggak ada tanggapan kalau mengenai itu, entar aja," ujarnya kepada wartawan di Kantor BRIN, Jl MH Thamrin, Jakarta.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VII BRIN Laksana Tri Handoko